BeritaRakyat.co, Konawe Selatan – Pelaporan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Konawe Selatan Tawon di Polres Konawe Selatan kembali dilaporkan balik oleh Suprianto selaku pengusaha dan Pemilik pabrik Sagu di Desa Watu Mokala Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan. Pelaporan tersebut tertuang di Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan pada tanggal 12 September 2026 dan diterima oleh Bripka Yulianto SH MH di SPK Mapolres Konawe Selatan.
Kuasa Hukum Suprianto, Adi Yusuf SH mengaku laporan Ketua DPD Tawon Konsel di Mapolres atas tuduhan pencemaran sungai Watumokla itu tidak berdasar sama sekali. Pelaporan tersebut juga telah merusak nama baik dan pencemaran. Selain itu juga diduga ada pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik pabrik.
“Mereka melapor karena diduga tidak diberikan uang seperti yang mereka minta. Bahkan dalam kasus tersebut kendaraan pa Suprinto selaku pemilik Pabrik pernah dipalang untuk dimintai dana. Ini merupakan pemerasan yang dilakukan oleh Ormas,”ujarnya kepada awak ini.
Menurut advokat ini, Supriadi dalam kegiatannya selaku pengolah sagu di Watumokla telah mendapat persetujuan dan diketahui oleh Pemerintah Desa Watu Mokala dan Desa Silea Jaya dengan adanya berita acara kesepakatan pengolahan limba sagu.
“Dalam pengoperasian pabrik. Pak Suprinto telah mendapat kepekatan warga masyarakat yang diketahui Kepala Desa Watu Mokala Madan Silondae dan Kepala Desa Silea Supriadi Sholeh dengan stempel masing masing,”katanya
Adi Yusuf mengaku, laporan yang disampaikan oleh Ketua Tawon Konsel di Mapolres Konsel sangat tidak masuk akal..Pasalnya, Tawon Konsel ini seolah olah petugas yang pergi mempertanyakan surat izin. Selain itu seolah olah mereka tempat membayar Pendapatan Asli Daerah.
“Kami selalu kuasa hukum dari pengusaha dan Pemilik pabrik Sagu di Watu Mokala sangat keberatan yang dilakukan oleh pelapor dan meminta sejumlah dana. Kasian juga warga sala sedikit dilapor bilang ada permintaan yang tidak dipenuhi,”tandasnya.
USAN
