BPN Muna Mulai Lakukan Pengukuran Sertipikat Tanah Wakaf di Kecamatan Towea

BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna mulai melakukan pengukuran sertipikasi tanah wakaf berupa masjid dan rumah ibadah, Minggu (10/08/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah, melalui koordinator kegiatan Munja Nofriadin menyampaikan, bahwa hari ini yang diukur adalah masjid-masjid se-Kecamatan Towea.

Kata dia, sebanyak 9 masjid mulai diukur dengan rincian 2 masjid di Desa Bontu-bontu, 1 masjid di Desa Renda, 1 masjid di Desa Wangkolabu, 2 masjid di Desa Moasi dan 3 masjid di Desa Lakarama.

“Jadi, yang kami ukur hari ini adalah yang lengkap berkasnya serta komunikasi dan koordinasi yang baik dengan para nazir masjidnya,” ucap Munja Nofriadin melalui sambungan selulernya.

Munja Nofriadin menambahkan, setelah dilakukan indentifikasi dan verifikasi lapangan pada kegiatan sertipikat wakaf tersebut, pihaknya akan lanjutkan pengukuran pada 3 masjid di Kecamatan Batalaiworu, 3 masjid di Kecamatan Katobu dan 6 masjid di Kecamatan Watoputeh.

Untuk diketahui bahwa sertipikasi tanah wakaf ini adalah wujud nyata dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama. Untuk di Kabupaten Muna, sampai tahun 2027 ada sekitar 148 masjid yang akan disertipikatkan.

BURHAN ODE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *