detikrakyat.net, Konawe Selatan – Dewan Pet Akila. rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS-P Tahun Anggaran 2025. Disalah satu hotel di Kendari . Selasa, (09/09/2025)
Paripurna Penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamrin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Ronald Rante Alang, Wakil Ketua Il Arjun, dan Anggota DPRD lainnya. Paripurna ini juga dihadiri langsung Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan H. Ichsan Porosi, dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Dalam Sambutan Bupati Konawe Selatan dalam hal ini diwakilkan oleh Pj.Sekretaris Daerah Konawe Selatan menyampaikan bahwa Penyusunan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus bergerak. Perubahan ini tentu memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan, kondisi ekonomi daerah maupun nasional, serta berbagai prioritas pembangunan yang harus segera kita wujudkan terutama dalam melaksanakan Visi dan Misi Pimpinan Daerah terpilih pasca Pemilukada yang lalu.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menyatukan pandangan, menyamakan langkah, dan meneguhkan komitmen untuk menjaga arah pembangunan daerah agar tetap selaras dengan visi dan misi pembangunan yang telah kita tetapkan, yakni : Menuju Konawe Selatan yang SETARA, Sehat, Cerdas dan Sejahtera.
Selanjutnya Pj. Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa penyusunan APBD bukan sekadar persoalan angka,melainkan cerminan
dari kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam perubahan ini, kita berupaya lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik, memperkuat program prioritas, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya agar tepat sasaran, efektif, dan efisien dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.
Kesepakatan yang ditandatangani ini menjadi pijakan strategis dalam merancang Perubahan APBD sebagai alat mencapai target pembangunan daerah. Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi merupakan respon langsung kondisi ekonomi makro, baik nasional, yang turut berdampak pada daerah terutama terkait efisiensi anggaran. Perlu diingat bahwa kebijakan efisiensi dapat mendorong penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran dan fokus pada program prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Kita berharap agar seluruh elemen pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif dapat tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi lokal sekaligus memaksimalkan potensi yang ada, meski di tengah keterbatasan fiskal.
Selanjutnya Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan simbol kuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Kerja sama yang harmonis menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Oleh karena itu kami juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, saran, masukan, dan kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan. Hal ini menunjukkan bahwa semangat kemitraan, sinergi, dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dengan baik.
Dengan ditandatanganinya Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, kita berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti melalui penyusunan RKA-Perubahan, sehingga penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
USAN
