detikrakyat.net, Konawe Selatan – Dugaan praktik ilegal berupa penjualan kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Desa Amasara, Kecamatan Baito, dan kini tengah dalam proses penanganan oleh aparat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (11/08/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah oknum diduga terlibat dalam upaya pengalihan fungsi dan kepemilikan lahan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung. Modus yang digunakan antara lain menjual lahan kepada pihak-pihak tertentu, baik untuk kepentingan usaha maupun perorangan, tanpa prosedur yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Amasara meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Mereka menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait status dan batas-batas kawasan hutan lindung, agar tidak ada warga yang menjadi korban penipuan atau manipulasi status lahan.
“Kami tidak ingin masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban. Jika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau memanipulasi status lahan, harus ditindak tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut pelanggaran administratif dan pidana sekaligus. Selain kerugian negara, dampak yang lebih besar adalah kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa liar, dan terganggunya fungsi kawasan sebagai penyangga lingkungan.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Gakkum KLHK diharapkan dapat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
GIT
