detikrakyat.net,.Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya, Provisi Sulawesi Tenggara (Sultra), ikut menyikapi polemik penetapan tersangka Kades Bangun Jaya atas dugaan perambahan kawasan hutan konservasi.
Wakil ketua III sekaligus Ketua Lembaga Pembela Hukum DPD Grib Jaya Sultra yang membidangi Hukum dan HAM, Fatahillah, mengaku sangat menyangkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sultra.
“Pertama, kami selaku pihak yang mengawal program asta cita Presiden Prabowo di Sultra tentu, sangat menyangkan penetapan tersangka ini,” kata Fatahillah melalui keteranganya yang diterima media ini, Senin (10/09/2025).
Ia menjelaskan penetapan tersangka Kades Bangun Jaya oleh Polda Sultra menimbulkan pertanyaan. Sebab kata dia, objek perkara yang dijadikan rujukan untuk menetapkan tersangka. Ialah murni lahan pertanian masyarakat yang rencananya akan dijadikan lokasi program ketahanan pangan sesuai instruksi Presiden Prabowo-Gibran.
“Lahan yang digusur oleh Pemerintah Desa Bangun Jaya itu, yang diklaim oleh Polda untuk menetapkan Kades Bangun Jaya jadi tersangka ini, lahan pertanian masyakrat dan itu bersertifikat bukan lahan konservasi,” ungkapnya.
Hal ini juga menurut alumni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo ini, dikuatkan dengan pernyataan BPN maupun BKSD. Bahwa tidak adanya undangan untuk rekonstruksi batas yang dilayangkan oleh Polda Sultra sebelum menetapkan status tersangka.
“Penetapan tersangka ini menurut kami masih sangat prematur. Makanya kami akan bersurat ke DPP dan Mabes Polri untuk menyikapi persoalan ini,” bebernya.
Untuk itu ia menegaskan, akan ikut mengawal persoalan ini, hingga adanya kepastian proses hukum. Apalagi kata dia, persoalan ini menyangkut program ketahanan pangan yang cita-citakan oleh Presiden Prabowo.
“Kami tetap akan mengawal proses ini. Dan berharap program ini tidak berhenti sampai disini, apalagi ini menyangkut kepentingan ketahanan pangan,” tutupnya.
Sebelumnya Polda Sultra telah menetapkan tersangka Kades Bangun Jaya inisial M atas dugaan perambahan kawan hutan konservasi.
ODEK
