KPK Tetap Abd Azis dan Empat Lainya Jadi Tersangka

detikrakyat.net,.Jakarta- Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis akhirnya di tetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan.

Selain Abd Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainya. Diantaranya, ALH PIC Kemenkes Pembangunan RSUD, AG PPK pembangunan RSUD, DK Swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan FR Swasta KSO PT PCP.

Plt Deputi Penindakan dan eksekusi PKP Asep Guntur Rahayu mengungkapan dalam perkara ini pihaknya telah memelakan pemeriksaan 12 orang. Namun hanya lima orang yang di tetapkan menjadi tersangka.

“Kmi melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka,” kata saat konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (09/08/2025) dini hari.

Kelima tersangka ini, akan di tahan selama 20 hari kedepan atau hingga 27 Agustus mendatang di Rutan KPK.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kolitim. Dengan total angaran hingga Rp126,3 milyar.

KPK juga mengamangakan uang hingga ratusan juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Uang tersebut bagian dari komitmen fee.

Dimana berdasarkan hasil penyelidikan pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kolaka Timur dan Kemenkes untuk mengatur lelang pembangunan RSUD Koltim lalu kemudian PT PCP di tetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp126,3 milyar.

Lalu pada bulan Mei hingga Juni DK dari pihak PT PCP diduga menarik uang senilai Rp2,09 milyar yang sebagian di serahkan kepada AG senilai Rp500 juta. AG juga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari total angaran atau sekitar Rp9 milyar. Uang tersebut juga di serahkan secara bertahap kepada AG dan Bupati Kolaka Timur.

ODEK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *