BeritaRakyat.co, Muna – Pemerintah Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Laiba. RDP dilaksanakan karena adanya aduan masyarakat terkait permasalahan tanah Balai Desa Laiba.
Kepala Desa Laiba, Boi Sandri menjelaskan bahwa terlaksananya RDP karena masyarakat menilai pemerintah Desa Laiba lambat dalam menyelesaikan persoalan tanah balai Desa Laiba.
Boi Sandri mengaku bahwa tidak ada permasalahan yang tidak terselesaikan. Olehnya itu, Boi berharap dalam RDP tersebut lahir sebuah solusi yang baik tanpa adanya pihak yang dirugikan.
“Mari kita saling menjaga, apapun yang menjadi keputusan kedepan maka itulah yang terbaik untuk kita semua,” ucap Boi Sandri dalam sambutannya, Sabtu (09/08/2025).
Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sahidi menjelaskan bahwa tanah balai desa yang dipersoalkan tersebut adalah Aset Daerah Kabupaten Muna yang rencananya akan dihibahkan ke Pemerintah Desa.
Pihaknya hadir untuk mengumpulkan semua keterangan masyarakat terkait tanah tersebut. Setelah itu Pemda Muna akan membahasnya guna mecari solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan
“Masalah ini kami tarik di Kabupaten. Jadi pemerintah Desa silahkan silahkan usulkan persoalan ini ke Pemda disertai dengan tanda tangan masyarakat yang keberatan, kemudian cerita terkait asal usul tanah tersebut,” jelasnya.
BURHAN ODE
