detikrakyat.net,.Kendari- Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari meminta polemik kasus dugaan penipuan, Ketua Kadin Kota Kendari FT tidak dikaitkan dengan nama organisasi.
Hal itu diungkapkan oleh, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Kadin Kota Kendari, Bayu Sanggra Wisesa kepada awak media, Rabu (07/10/2026) malam.
Menurut, Bayu polekmi dugaan yang menyeret orang nomor satu di Kadin Kendari tersebut merupakan urusan pribadi dengan pihak pelapor dan tidak ada kaitannya dengan kelembagaan.
Pihaknya kata dia, menyayangkan pencantuman nama lembaga Kadin dalam pemberitaan kasus tersebut karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Terkait unsur penipuan atau apa itu sebenarnya saya tidak tahu. Saya di sini hanya ingin klarifikasi penggunaan nama lembaga,” kata Bayu.
Jajaran pengurus Kadin Kota Kendari lanjut dia, merasa keberatan dengan dikaitkannya nama lembaga dalam persoalan yang sifatnya personal tersebut.
“Ini perkaranya personal. Seharusnya tidak usah dicantumkan nama Ketua Kadinnya, karena ini sudah membawa nama lembaga. Artinya saya pisahkan mana room Ketua Kadin, mana room Pak Fadli,” ungkapnya.
Bayu menjelaskan, pihaknya tidak dalam urusan mencampuri substansi laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor. Namun hanya menyikapi dari sisi organisasi Kadin.
Kadin kata Bayu memiliki mekanisme internal tersendiri dalam menyikapi anggota jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Harapan dari perwakilan Kadin, kalaupun dia membawa nama lembaga, kami di Kadin ada mekanisme tersendiri. Kami yang akan mengeksekusi itu, apakah betul-betul memanfaatkan jabatan untuk menyalahgunakan wewenang atau untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Namun demikian Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik-baik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di ruang publik.
“Karena ini masalah personal, kami harap bisa diselesaikan dengan baik supaya tidak berpolemik lebih jauh,” tutupnya.
Sebelumnya FT selaku Ketua Kadin Kota Kendari dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari yang disebut berkaitan dengan proyek Kampung Nelayan Merah Putih.
ODEK
